Bawaslu Temukan 141 Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada 2020
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan tentang laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Berdasarkan catatannya, sebanyak 141 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa data yang diterima pada proses pendaftaran Pilkada 2020 hari Jumat 4 September kemarin, sebanyak 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 provinsi.
"Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar kesehatan, yang membawa arak-arakan," kata Fritz, Sabtu (5/9/2020).
Fritz mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. Dia berharap, saran perbaikan yang telah dilayangkan Bawaslu bisa benar-benar menjadi peringatan agar tidak diulangi di tahapan-tahapan selanjutnya.
"Dan ya apabila tetap melanggar ya kita akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian," pungkasnya.