DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara menanggapi mencuatnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi, Kamis (7/5/2026).
Dalam dakwaan KPK, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap impor barang yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa menyebut Djaka Budhi Utama hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dan para pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.
Pertemuan itu disebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai, antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, bersama para pengusaha kargo.
Setelah pertemuan itu, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field disebut bersama pihak lain memberikan uang senilai total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain uang, dakwaan juga memuat dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada sejumlah pejabat.
Rizal, yang disebut sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, disebut menerima Rp1 miliar. Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, disebut menerima antara Rp450 juta hingga Rp600 juta, serta fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.
Djaka Budhi Utama sendiri dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai pada Jumat, 23 Mei 2025, menggantikan Askolani. Dalam rekam jejak yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Djaka memiliki karier panjang di lingkungan militer dan pemerintahan sebelum dipercaya memimpin DJBC.
Lahir di Jakarta pada 9 November 1967, Djaka merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Seskoad pada 2004, Sesko TNI pada 2014, dan Lemhannas pada 2017. Di bidang akademik, ia meraih gelar Sarjana Sosial pada 2012.
Sebelum menjabat Dirjen Bea dan Cukai, Djaka pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Asisten Intelijen Panglima TNI, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, hingga Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Selama pengabdian di dunia militer dan pemerintahan, Djaka juga menerima sejumlah penghargaan dan tanda kehormatan negara, di antaranya Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Satyalancana Dharma Bantala, dan Satyalancana Ksatria Yudha.