kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Begini Respon SBY Terkait MK Putusan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Begini Respon SBY Terkait MK Putusan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Jum`at, 16 Juni 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Putusan tersebut dinilainya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

"Andai kata sistem proporsional terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka untuk disempurnakan oleh presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," ujar SBY lewat keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai presiden pada Oktober 2014, ia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Bukan lagi kepala daerah yang dipilih oleh DPRD.

"Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," ujar SBY.

MK meminta kepada pembentuk undang-undang untuk tidak terlalu sering mengganti sistem pemilu yang berlaku guna memberikan kepastian kepada para pemilih dan peserta pemilu. 

"Pembentuk undang-undang harus memertimbangkan beberapa hal, antara lain, tidak terlalu sering melakukan perubahan," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Sehingga, tutur Saldi melanjutkan, dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum. Hal lainnya yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang jika ingin melakukan perbaikan terhadap sistem pemilu yang berlaku adalah kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku.

"Terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ujarnya. Hal ketiga adalah perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan.

Selanjutnya, kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

"Lima, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna," kata Saldi Isra.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda