kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Belajar dari Pemilu, KASN Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN saat Pilkada Serentak

Belajar dari Pemilu, KASN Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN saat Pilkada Serentak

Minggu, 28 April 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto ajak masyarakat awasi netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024. [Foto: Humas KASN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut pasca-pemilu 2024 KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 264 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.

“Padahal dalam konteks demokrasi, netralitas ASN menjadi prasyarat utama untuk pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Namun, realitas terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ucap Agus, melansir laman KASN, Minggu (28/4/2024).

Ketua KASN menyampaikan bahwa potensi pelanggaran netralitas sejatinya tidak hanya terjadi pada aspek politik. Namun, hal itu juga dalam bentuk pelanggaran imparsialitas pada aspek pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan, khususnya bagi pejabat-pejabat publik.

“Jelang pilkada, kondisi ini tentunya membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif. Pengawasan bisa lebih optimal apabila didukung dengan regulasi dan kewenangan yang kuat, serta melibatkan pengawasan partisipatif oleh civil society. Hal ini dikarenakan pengawasan netralitas ASN oleh pemerintah, dinilai masih belum memiliki ketegasan sanksi yang membikin jera pelakunya,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda