BPK Buka 11 Formasi CPNS 2018 untuk Penyandang Disabilitas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK membuka 502 Formasi untuk para calon pegawai negeri sipil atau CPNS dengan 11 Formasi tersedia untuk para penyandang disabilitas.
"Pelamar disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi," tulis BPK seperti yang dikutip Bisnis dari surat pengumuman penerimaan CPNS 2018, Selasa, 25 September 2018.
Para penyandang disabilitas bisa melamar pada jabatan Pemeriksa Ahli Pertama dengan kualifikasi empat bidang ilmu yaitu;
1. S1 Ilmu Akuntansi (4)
2. S1 Ilmu Hukum (3)
3. S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan (2)
4. S1 Ilmu Manajemen (2)
Ada tiga syarat bagi penyandang disabilitas untuk melamar pada posisi di atas, yakni;
a. Wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
b. Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang pada saat pengesahan kartu tanda peserta ujian (KTPU) seleksi kompetensi dasar (SKD).
c. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di https://sscn bkn.go.id.
Pendaftaran CPNS secara daring akan dimulai pada tanggal 26 September 2018 sampai 10 Oktober 2018 paling lambat jam 23.59 WIB. Pelamar juga diharuskan membuat akun melalui portal PANITIA SELEKSI NASIONAL atau PANSELNAS dengan mengakses situs https://sscn.bkn.go.id. (Tempo)