kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPN Di MK Persoalkan Situng, KPU:"Logikanya Tidak Nyambung"

BPN Di MK Persoalkan Situng, KPU:"Logikanya Tidak Nyambung"

Minggu, 16 Juni 2019 12:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan logika tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang mempermasalahkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perolehan suara yang ditetapkan KPU karena ada dugaan rekayasa dalam Situng.

"Tuntutan agar hasil rekapitulasi manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6).

Menurutnya, Situng dan rekapitulasi hasil Pilpres 2019 adalah dua hal terpisah. Meski sama-sama berasal dari C1, keduanya melewati alur berjenjang yang berbeda. KPU pun tidak menjadikan Situng sebagai dasar penetapan perolehan suara.

Dikutip dari situs resminya, KPU sudah jauh-jauh hari mencantumkan disclaimer di laman Situng Pemilu 2019. Bahwa, Situng hanya didasarkan C1 dan bukan hasil resmi pemilu. Sementara, hasil resmi pemilu berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan berjenjang dari TPS, kecamatan, provinsi, hingga nasional.

"Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," tulis KPU.

Jika Prabowo-Sandi menyoal Situng pada gugatannya, kata Pramono, maka seharusnya mereka meminta MK membatalkan perolehan suara di Situng, bukan perolehan suara final hasil rekapitulasi nasional secara manual.

"Kalau begitu, harusnya angka yang di Situng dong yang dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual. Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh Pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di Kabupaten/Kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen2 C1, DA1, atau DB1," ujar Pramono.

Terpisah, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, juga menyampaikan hal serupa. Taufik menyebut banyak hal dalam gugatan Prabowo yang tidak sesuai konteks.

Ia menyebut Prabowo-Sandi sibuk membangun narasi kecurangan, tetapi lupa menjelaskan perolehan suara versi mereka secara detail.

"Keinginannya hanya untuk membangun narasi, satu peristiwa ke peristiwa lain, disambungkan, dibuat dengan sistem cocoklogi. Sehingga seolah-olah ada kejadian yang besar, ada pelanggaran TSM, tetapi nyatanya tidak demikian," tutur Taufik saat ditemui di d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6). (CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda