kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPOM Ungkap kelemahan Standar Pembuatan Obat, Akan Ubah Sistem Soal Obat-obatan

BPOM Ungkap kelemahan Standar Pembuatan Obat, Akan Ubah Sistem Soal Obat-obatan

Minggu, 23 Oktober 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala BPOM, Penny K Lukito. [Foto: Kompas] 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan pengawasan terhadap kadar pencemar dalam produk jadi tidak menjadi standar pembuatan obat. 

Penjelasan ini disampaikan Kepala BPOM dalam Konferensi Pers Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

"Standar pembuatan obat tidak mensyaratkan adanya pengawasan produk jadi terhadap pencemar tersebut sehingga itu tidak dilakukan," kata Penny.

Penny melihat kasus temuan gagal ginjal akut pada anak akan mengubah sistem pre-market dan post-market yang ada terhadap obat-obatan.

"Jadi ke depan kami akan memperbaiki baik di pre-market dan post-market dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang mengharuskan industri farmasi memastikan quality control-nya." sambung Penny.

BPOM, lanjutnya, akan melakukan pengawasan berbasis risiko di post-market produk obat-obatan tersebut.

"Sehingga ini akan memberikan keyakinan industri pada pre-market-nya akan taat pada aturan yang ada jika ada perubahan bahan baku."(CNBC Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda