Bunga Simpanan Tinggi Diberikan Bank Digital, Ini Respon LPS
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi/Foto: detik
DIALEKSIS.COM | Nasional - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melarang bank digital menawarkan bunga simpanan tinggi untuk menarik banyak nasabah. Tapi bank tetap harus menginformasikan secara jelas kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS.
"Ini sah-sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada perhatian, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa nasabah tersebut tidak dijamin oleh LPS seluruhnya," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Bandung, Sabtu (11/12).
Oleh karena itu, Purbaya meminta masyarakat memahami risiko dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga tinggi. Salah satunya, dengan memilih bank yang menjaminkan simpanannya kepada LPS.
Ada tiga syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS, atau dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Sementara itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyatakan, LPS menjamin seluruh kepesertaan bank di Indonesia, termasuk bank digital. Nasabah boleh ambil bunga tinggi asal mau dan paham risikonya.
"Ketika bank memberikan bunga tinggi, perhatiannya justru dari sisi pengawasan OJK. LPS hanya mengimbau nasabah ingat ketentuan 3T," ungkapnya.
Mendekati akhir tahun, LPS masih menahan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR untuk periode September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Saat ini tingkat bunga penjaminan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum masing - masing sebesar 3,50% dan 0,25%. Sementara bunga penjaminan BPR 6,00%.
Seperti diketahui, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar pada satu bank. Simpanan itu, baik berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya. Hingga Oktober 2021, bank peserta penjaminan LPS sebanyak 1.742. Terdiri dari bank umum 107 dan BPR 1.635. [kontan.co.id]