Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari 3 Malam, Ada Apa?
Font: Ukuran: - +
Aksi May Day di depan Gedung DPR, Sabtu (14/5/2022). [Foto: Pradita Utama/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam bahwa para buruh akan melakukan aksi mogok nasional jika pemerintah melanjutkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.
Said tegas menolak omnibus law dan revisi UU P3 yang direncanakan pemerintah, mengutip detikcom, Sabtu (14/5/2022).
"Karena itu (revisi UU P3) pintu masuk buat omnibus law dibolehkan," kata Said pada peringatan May Day.
Menurutnya sebanyak 5 juta buruh akan berhenti beroperasi jika DPR memaksakan kehendak untuk membahas omnibus law. Jika aksi mogok sampai terjadi maka perekonomian bisa terganggu.
"Waktu untuk mogok nasional 3 hari 3 malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law," katanya.
Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas. [detik]