kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Capai Rp 23,7 Triliun, Kasus Asabri Disebut Korupsi yang Terbesar di Indonesia

Capai Rp 23,7 Triliun, Kasus Asabri Disebut Korupsi yang Terbesar di Indonesia

Jum`at, 26 Februari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kerugian sebesar Rp 23,7 triliun yang diungkap Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi Asabri, menjadikan perkara di BUMN itu sebagai kasus korupsi terbesar. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam wawancara di akun Youtube Deddy Corbuzier.

"Kasus di Asabri itu adalah korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp 23,7 triliun. Itu (masih hitungan) sementara ini. Itu duit (semua), bukan campur daun," kata Jaksa Agung dikutip Kamis (18/2/2021).

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI. Kasus korupsi di BUMN tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, aset-aset pelaku terus diburu untuk bisa dikembalikan ke negara "Kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. Insya Allah masih dimungkinkan dikembalikan ke negara," katanya.

Di antara aset tersangka yang disita, di antaranya berupa kapal tanker serta belasan kapal tug boat. Ada juga mobil sport mewah merek Ferrari dan sejumlah aset lain milik para tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Termasuk dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Selain itu juga Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Ada juga dua tersangka swasta yang sebelumnya telah dipidana dalam kasus korupsi BUMN asuransi lainnya, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya adalah Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Burhanuddin mengungkapkan akan terus menuntaskan proses hukum kasus korupsi ini, meski ada risiko ancaman terhadap dirinya. Menyikapi ancaman-ancaman tersebut, dia mengaku sebagai risiko tugas. "Yang mengancam saya cuma COVID-19," ujarnya.

"Soalnya tuntutan tugas, mau gimana lagi?" lanjut Burhanuddin. Menurutnya ancaman seperti itu bukan sekali ini dia alami. Saat baru ditugaskan di Aceh misalnya, ada seseorang mengirimi ancaman sesaat setelah dia turun dari pesawat. Ancaman yang dikirim melalui SMS itu, memintanya meninggalkan Aceh dalam waktu 2x24 jam. [Kumparan]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda