kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Cara Baca Plat Polisi Mobil Anggota DPR

Cara Baca Plat Polisi Mobil Anggota DPR

Sabtu, 22 Mei 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com [Dok. Medcom.id

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR mendapat pelat nomor kendaraan khusus melalui peraturan sekretariat jenderal DPR dan telegram Kapolri. Setiap anggota dewan mendapat kode pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda sesuai kode anggota DPR dan komisi tempat mereka bertugas. Sementara ketentuan berbeda ditetapkan untuk pimpinan DPR.

"[Tergantung] Kode anggota, nomor anggota masing-masing. Beda sama pimpinan dan pimpinan AKD," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada CNNIndonesia.com.

Sahroni termasuk anggota DPR yang mendapat pelat nomor kendaraan khusus. Dia mendapat nomor 9-III.

Nomor atau angka III berarti mewakili komisi anggota DPR. Dalam hal ini, Sahroni bertugas di Komisi III. Kemudian angka 9 berarti mewakili nomor urut alat kelengkapan dewan (AKD).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian pelat nomor khusus kepada anggota DPR ditetapkan agar kendaraan anggota dewan mudah dikenali di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, dan di jalan.

"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik," kata Dasco, Jumat (21/5).

Langkah ini kemudian menuai kritik dari organisasi masyarakat maupun netizen di media sosial. Anggota DPR dinilai bersikap eksklusif dan diberikan perlakuan khusus dengan pemberian pelat nomor itu.

(fey/bmw)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda