kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Cara Mengambil Setoran Haji Karena Gagal Berangkat Haji

Cara Mengambil Setoran Haji Karena Gagal Berangkat Haji

Sabtu, 05 Juni 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah bisa ditarik kembali oleh calon jemaah. Pemerintah telah memutuskan kembali tak memberangkatkan haji pada pelaksanaan ibadah haji 2021.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, dan haji aman, jadi bisa diambil kembali," kata Yaqut dalam konferensi pers, Kamis (3/6). Selain ditarik kembali, kata Yaqut, jemaah bisa memilih dana tersebut disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia pun memastikan dana haji yang dikelolah BPKH aman.

"Untuk kita perhitungkan nanti jika nanti ada pemberangkatan ibadah haji, jadi sekali lagu dana haji aman," ujarnya.

Mekanisme pengembalian setoran lunas Bipih tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Kemenag mengatur beberapa mekanisme penting yang harus diperhatikan jemaah untuk mengajukan permohonan pengembalian uang setoran lunas Bipih.

Langkah pertama yakni, para jemaah dapat mengajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di tingkat kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.

Untuk mengajukan, calon jemaah haji harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Seperti bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.

Kemudian melampirkan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag di kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan," bunyi salah satu poin Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Apabila dokumen permohonan dinyatakan lengkap, kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Setelah itu, Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Permohonan tersebut dapat dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi.

Apabila dokumen sudah diterima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Selanjutnya akan dilakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat," bunyi aturan tersebut

(rzr/yoa/fra)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda