kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Cegah Korban Jiwa, Polri Batasi Usia Anggota yang Kawal Pemilu 2024

Cegah Korban Jiwa, Polri Batasi Usia Anggota yang Kawal Pemilu 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polri mengkaji aturan mengenai batas usia bagi personel yang ditugaskan mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Personel yang ditugaskan di lapangan hanya usia 50 tahun ke bawah.

"Oleh karena itu kebijakan saya tahun ini enggak boleh lagi pengamanan pemilu usianya 50 tahun ke atas, enggak usah, kamu tuh tinggalnya di Mako aja lah, kamu monitor bagaimana perkembangan situasi," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo dalam acara pembukaan webinar memperingati Hari Jadi Polwan ke-75 di Gedung The Tribrata, Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).

Dedi mengatakan kebijakan tersebut akan dirapatkan dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan situasi saat pemilu 2019 yang banyak memakan korban, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Kita menganalisa dan mengevaluasi fenomena yang terjadi di 2019 hampir 30 anggota Polri yang meninggal dunia mulai dari pangkat inspektur jenderal polisi sampai dengan brigadir dua dan memang sebagian besar yang meninggal," ujarnya.

Dedi menyebut mayoritas anggota yang tewas saat itu berusia di atas 50 tahun. Oleh karena itu, Polri mempertimbangkan faktor umur dalam pelaksanaan pemilu tahun depan.

"Sebagian besar yang meninggal dunia di tahun 2019 usianya di atas 50 ke atas, artinya kita melihat nanti dokter akan menganalisa apakah faktor keletihan ini bisa mengakibatkan seseorang ini kesehatannya menjadi drop nanti dokter akan menilai," kata jenderal bintang dua itu.

Pemilu 2019 menelan korban jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Polri. Data per Senin, 29 April 2019, jumlah anggota Polri yang gugur saat bertugas mengamankan Pemilu 2019 mencapai 22 orang.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per 15 Mei 2019.

Jumlah petugas pemilu yang meninggal bertambah dari 4 provinsi. Yakni Sumatra Utara dengan jumlah petugas meninggal sembilan jiwa; Sulawesi Selatan empat jiwa; Bangka Belitung satu jiwa; dan Sulawesi Barat satu jiwa. Berdasarkan laporan dinas kesehatan di setiap provinsi, jumlah petugas Pemilu yang meninggal terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda