Minggu, 13 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / Comot Berita di Medsos, Bisa Berujung Perkara

Comot Berita di Medsos, Bisa Berujung Perkara

Minggu, 13 September 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

ilustrasi. Foto: hasil olahan AI 


DIALEKSIS.COM | Aceh - Mengambil berita dari portal media, menghapus sumbernya, lalu mengunggah ulang ke media sosial bisa berujung persoalan hukum. Risikonya semakin besar ketika isi berita dipelintir, tuduhan baru disisipkan, atau karya pihak lain dimanfaatkan secara komersial tanpa dasar yang sah.

Praktisi hukum sekaligus pengacara Dr. (Cand) Bahrul Ulum, S.H., M.H., mengingatkan pengelola akun media sosial agar memahami batas antara membagikan informasi dan melanggar hak pihak lain. Menurut dia, informasi yang berasal dari media massa tetap harus disebarluaskan secara bertanggung jawab.

“Alasan hanya meneruskan atau menyadur berita tidak otomatis menghapus tanggung jawab. Harus dilihat materi yang diambil, kejelasan sumbernya, perubahan yang dilakukan, serta apakah perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran hukum,” kata Bahrul kepada Dialeksis.com, Minggu (13/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan hak cipta, pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, hingga penyebaran berita bohong. Namun, penerapan ketentuan hukumnya harus didasarkan pada pembuktian unsur setiap pelanggaran.

Dalam pengutipan berita, kejelasan sumber menjadi hal mendasar. Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian bagi pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis, dengan syarat sumbernya disebutkan secara lengkap.

Ketentuan itu memberi ruang bagi penyebarluasan informasi. Meski demikian, pengelola akun perlu memeriksa hak penggunaan setiap materi yang diambil, termasuk foto, video, dan infografis yang menyertai berita.

“Secara praktis, cantumkan nama media, identitas artikel, penulis apabila tersedia, serta tautan menuju berita asli. Keterangan seperti ‘sumber internet’ atau ‘dari berbagai sumber’ tidak memberi pembaca kesempatan yang memadai untuk memeriksa informasi,” ujar Bahrul.

Menurut dia, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hak cipta juga perlu memperhatikan siapa pemegang haknya, hak ekonomi yang dilanggar, serta ada atau tidaknya pengecualian yang berlaku. Untuk ketentuan pidana yang mensyaratkan penggunaan komersial, unsur tersebut harus dibuktikan.

Jumlah pengikut, tanda suka, dan tingginya interaksi belum cukup untuk membuktikan seluruh unsur pelanggaran. Pendapatan iklan, kerja sama promosi, atau monetisasi dapat menjadi bagian dari bukti yang diperiksa.

Ancaman pidananya pun perlu merujuk ketentuan yang telah diperbarui. Berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta menjadi penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi pelanggaran hak ekonomi tertentu untuk penggunaan komersial yang memenuhi unsur pasal itu. Karena itu, sanksinya tidak dapat dilekatkan begitu saja pada setiap unggahan yang mengutip berita.

Bahrul menilai persoalan menjadi lebih serius ketika penyaduran mengubah makna informasi. Menghilangkan kata “diduga”, misalnya, dapat membuat seseorang yang masih diperiksa seolah-olah telah dinyatakan bersalah. Begitu pula ketika judul diubah hingga bertentangan dengan isi berita.

“Memotong informasi dapat mengubah makna secara mendasar. Pembaca harus tetap bisa membedakan dugaan, keterangan sepihak, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan,” katanya.

Dalam perkara berita bohong, penggunaan dasar hukum juga harus tepat. Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ruang lingkup ini tidak mencakup seluruh informasi keliru di media sosial.

Sementara itu, Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, sebagaimana diubah melalui UU Penyesuaian Pidana, mengatur penyebaran berita bohong maupun berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap dengan unsur pengetahuan dan akibat kerusuhan sebagaimana dirumuskan dalam masing-masing pasal.

Dengan demikian, kesalahan informasi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut. Pengetahuan pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan antara unggahan dan kerusuhan tetap harus dibuktikan.

Rujukan pencemaran nama baik juga mengalami perubahan. Berdasarkan ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2024, keberlakuan Pasal 27A UU ITE berakhir ketika KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Untuk perbuatan setelah tanggal tersebut, ketentuan yang relevan antara lain Pasal 433 KUHP tentang pencemaran dan Pasal 441 tentang pemberatan apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Pencemaran merupakan delik aduan. KUHP juga memberikan pengecualian bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

“Kritik harus tetap mendapat ruang. Penilaian hukum perlu membedakan kritik untuk kepentingan publik dengan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dan memenuhi unsur pidana,” ujar Bahrul.

Ia turut mengingatkan pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Penggunaan media sosial sendiri tidak serta-merta menentukan status suatu konten sebagai karya jurnalistik. Akun yang sekadar mengunggah ulang berita tidak otomatis menjadi perusahaan pers. Sebaliknya, karya jurnalistik yang disalurkan melalui akun resmi media tetap perlu dinilai dalam kerangka kegiatan pers.

Bagi pemilik karya yang merasa dirugikan, Bahrul menyarankan agar bukti disimpan sejak awal. Bukti itu dapat berupa tautan unggahan, tangkapan layar, waktu publikasi, materi asli, serta dokumen kepemilikan hak. Permintaan koreksi, pencantuman sumber, atau penghentian penggunaan dapat disampaikan secara tertulis.

Tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan. Pasal 95 ayat (4) juga mengharuskan mediasi sebelum tuntutan pidana untuk sengketa selain pembajakan, sepanjang para pihak diketahui keberadaannya dan/atau berada di Indonesia.

Adapun penyelesaian sengketa hak cipta melalui pengadilan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Sementara itu, gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata memerlukan pembuktian perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pertanggungjawaban perdata tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Bahrul menekankan bahwa tanggung jawab pengelola akun dimulai sebelum tombol unggah ditekan: memastikan informasi terbaca utuh, sumbernya jelas, dan konteksnya tetap terjaga.

“Pengelola akun sebaiknya membangun kebiasaan sederhana: membaca berita sampai selesai, menyebut sumber secara lengkap, menjaga konteks, memeriksa hak penggunaan foto atau video, dan segera memperbaiki kesalahan. Kepercayaan pembaca tumbuh dari ketelitian dan tanggung jawab,” kata Bahrul konsultan hukum menutup komentarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI