DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, melihat secara langsung lahan milik BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) yang akan dijadikan lahan untuk relokasi bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemulihan pascabencana oleh Danantara Indonesia dengan mempersiapkan dukungan lanjutan berupa pembangunan sekitar 15.000 unit hunian sementara (Huntara) di sejumlah lokasi terdampak bencana. Termasuk penyiapan lahan relokasi buat warga terdampak.
COO Danantara Dony Oskaria menegaskan PTPN akan menyediakan lahan untuk hunian sementara sebagaimana diharapkan Pemkab Aceh setempat.
“Saat ini selain kebutuhan makanan, air bersih, dan pakaian, maka bantuan fasilitas umum seperti Puskesmas dan Rumah Sakit harus menjadi fokus BUMN. Kemudian tidak hanya huntara, kita juga harus fokus ke lokasi hunian tetap. Segera dicari lokasinya,” kata Dony usai melihat lokasi Huntara di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru.
Ia mengatakan, BUMN adalah milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kali rakyat membutuhkan, kehadiran badan usaha negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
“Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” ujarnya.
BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) telah menyetujui dan sedang mengerjakan pematangan lahan untuk relokasi bagi 1.375 unit rumah yang terdampak tersebar di tiga Kampung atau desa pada 2 Kecamatan, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kebutuhan lahan terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang untuk relokasi tiga kampung meliputi Kampung Simpang Empat dengan 611 unit rumah warga terdampak, Kampung Kaya Awe 222 unit rumah warga terdampak. Kedua kampung berada di Kecamatan Karang Baru.
Selain itu, Kampung Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu dengan 542 unit rumah warga terdampak. Untuk ketiga kampung luas lahan dimohonkan masing-masing sebanyak 25 Hektare (Ha) atau 75 Ha secara keseluruhan.
Persetujuan untuk Huntara dan hunian tetap (Huntap) di lahan milik PTPN III tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH dengan Nomor: Ist/33 tertanggal 18 Desember 2025. Surat tersebut perihal Permohonan Penggunaan Lahan untuk Relokasi ditujukan kepada Dirut PTPN III (Persero).
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH, dalam surat menjelaskan, sebagian besar Kawasan permukiman di Aceh Tamiang alami rusak parah sehingga banyak warga kehilangan rumah dan harta bendanya.
Selain itu, Armia Pahmi mengatakan, permohonan kesediaan PTPN III agar dapat memberikan lahan untuk relokasi warga sesuai dengan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025 untuk mempercepat relokasi warga terdampak bencana.
"Kami memohon kepada Dirut PTPN III agar dapat melakukan pematangan lahan dan menerbitkan Surat Pinjam Pakai Lahan sambal proses administrasi pelepasan asset berjalan paralel dengan tim teknis," pintanya dalam surat tersebut. [*]
