kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Demo Ricuh di DPR RI, Polisi Tetapkan Satu orang Tersangka

Demo Ricuh di DPR RI, Polisi Tetapkan Satu orang Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7). (CNN Indonesia/Andry Novelino)


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Aksi demo yang dlakukan elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi demo di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (16/7).  

Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker. Namun sayang, aksi tersebut berujung dengan kericuhan. Sebelum mereka bubar, massa terlihat melempari botol minuman ke arah polisi.

Akibat hal tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam aksi yang berujung kericuhan tersebut.

Melansir cnnindonesia.com Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat ini dirinya masih beum membeberkan identitas tersangka. Ia juga belum menjelaskan bagaimana kronologi kejadian aksi pelemparan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka, terkait pelemparan ke polisi," kata Yusri, melansir cnnindonesia.com, Sabtu (18/7/2020).

Ia menyampaikan, sampai saat ini polisi masih mendalami peran dari 19 orang lainnya dalam aksi kericuhan tersebut.

"Karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 20 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (16/7) lalu.

Polisi memerika 20 orang yang diduga menjadi provokator atau keberadaan pihak lain yang menunggangi aksi tersebut. (IDW)


Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda