kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Desentralisasi Jadi Strategi Mencapai Tujuan Bernegara

Desentralisasi Jadi Strategi Mencapai Tujuan Bernegara

Kamis, 16 Maret 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberikan arahan pada Rakornas Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Swiss-Belcourt Hotel Bogor, Rabu (15/3/2023). [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pelaksanaan politik desentralisasi di Indonesia merupakan strategi untuk mencapai tujuan bernegara. Dia menjelaskan, politik desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Sebagiannya diserahkan kepada pemerintah provinsi, sebagiannya lagi diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara kita, negara kesatuan yang desentralistik,” katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Swiss-Belcourt Hotel Bogor, Rabu (15/3/2023). 

Suhajar menjelaskan, pencapaian penting tujuan bernegara melalui proses desentralisasi ditentukan oleh bidang kesehatan dan pendidikan. Kepala daerah harus bekerja keras dalam mengemban tugas urusan pemerintahan, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Pasalnya, dua hal ini menjadi indikator utama dalam menentukan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Garis lurus pencapaian tujuan bernegara adalah pendidikan, artinya kalau pendidikan lemah maka kemajuan tidak akan tercapai,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, IPM adalah penilaian kesejahteraan yang populer di dunia dan digunakan untuk mengukur kemajuan sebuah negara. IPM diukur dengan tiga hal. Pertama, pendidikan yang diukur dari rata-rata lama sekolah dan angka buta huruf. Kedua, kesehatan yang diukur dari angka harapan hidup dan angka kematian bayi saat kelahiran atau angka kematian ibu saat melahirkan. Ketiga adalah pendapatan.

Untuk itu dirinya mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar menyusun LPPD terutama di bidang kesehatan dan pendidikan untuk meningkatkan IPM. Selain itu dalam menjalankan programnya, Pemda juga harus berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Suhajar menyampaikan, NSPK memiliki arti otonomi. Dengan adanya otonomi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus dengan peraturan dan manajemen daerah itu sendiri.

“Isi LPPD Anda itu adalah tentang hal-hal tadi, contoh urusan pemerintahan bidang pendidikan. Penilaian sebuah negara, provinsi kabupaten/kota, salah satunya adalah Indeks Pembangunan Manusia,” tandasnya. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda