kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dewan Pers Umumkan Rencana Pembentukan Komite Publisher Rights

Dewan Pers Umumkan Rencana Pembentukan Komite Publisher Rights

Minggu, 25 Februari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pers mengungkap Komite yang dibentuk untuk mendukung penerapan aturan Publisher Rights segera dibentuk.

Presiden Jokowi sebelumnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari.

Salah satu poinnya adalah pembentukan komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, seperti Google dan Meta, terkait lisensi berita.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan komite terkait Publisher Rights akan segera dibentuk. Menurutnya pembentukan komite ini sesuai mandat dalam perpres tersebut.

"Komite akan ditetapkan dan disusun dalam waktu yang segera. Komite ini dibikin karena dia diberi mandat sebagai pelaksana untuk pelaksanaan perpres itu," ujar Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, pekan lalu.

Sesuai regulasi itu, anggota komite maksimal terdiri dari 11 orang, kalaupun kurang anggota komite harus berjumlah ganjil. Anggota komite terdiri dari lima wakil Dewan Pers, lima ahli yang ditetapkan oleh Menkopolhukam, dan satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tapi ujungnya penetapan itu ditentukan Dewan Pers dan ini bagus karena Dewan Pers adalah lembaga yang diberi mandat untuk menjaga kemerdekaan pers oleh UU 40/1999," tutur Arif.

"Kita tahu Dewan Pers itu himpunan atau wakil dari 11 konstituen Dewan Pers yang ada. Jadi saya kira dari sisi komposisi dia cukup demokratis komite ini," tambah dia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, "Komite ini memang bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan."

"Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," lanjutnya, mengutip Antara, Rabu (21/2).

Komite yang nantinya dibentuk oleh Dewan Pers ini akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter), sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Perpres tersebut.

Merujuk ketentuan itu, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Menurut Ninik, komite dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain guna membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.

"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," ujar dia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut komite ini akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.

"Dan satu orang mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah," tutur dia, dalam siaran langsung CNN Indonesia Connected: Implementasi Perpres Publisher Rights di Indonesia, di Jakarta, Kamis (22/02

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Menurut Wamenkominfo hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

"Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi."

Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain," tandas Wamenkominfo. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda