Beranda / Berita / Nasional / Diduga Korupsi Rp1,9 milyar, Kejari Medan Tahan Kepala BRI Simpang Amplas

Diduga Korupsi Rp1,9 milyar, Kejari Medan Tahan Kepala BRI Simpang Amplas

Kamis, 21 Juli 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok: Kejari Medan untuk Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Simpang Amplas tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201 (satu miyar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus satu rupiah). 

Penahanan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu DA dan RTE secara langsung di Ruang pemeriksaan seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Kamis (21/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH menjelaskan, Kejari Medan melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahahan terhadap tersangka DA dan RTE.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka DA (Customer Service pada Bank BRI Unit Simpang Amplas) adalah pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak 5 (lima) rekening yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh Tersangka tanpa persetujuan debitur.

Kemudian, pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 6 (enam) rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh Tersangka. Lalu, pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 9 (sembilan) rekening yang digunakan oleh Tersangka, Serta pemalsuan 2 (dua) bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh Tersangka.

“Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka RTE selaku Kepala Unit Bri Unit Simpang Amplas secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana tugas dan fungsinya sehingga memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan dan untuk tersangka RTE RUTAN Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (duapuluh) hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pertimbangan dilakukannya penahanan adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda