kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Diklaim Tak Menentang PSBB, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Diklaim Tak Menentang PSBB, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Minggu, 12 April 2020 22:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Net




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim kebijakan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bertentangan dengan peraturan terkait.

"Dalam Permenhub sudah jelas, kondisi tidak bertentangan dengan PSBB. Kan ada aktivitas yang [bisa] dilakukan [saat] PSBB. Selama aktivitas itu bisa dipenuhi kebutuhan transportnya oleh sepeda motor," ujarnya melalui konferensi video, Minggu (12/4).

Adita mengatakan selain memenuhi pengiriman barang, sepeda motor juga bisa membantu transportasi masyarakat yang bekerja di sektor yang masih beroperasi selama PSBB.

Dan ada pekerjaan yang tidak bisa WFH, nah itu yang boleh pakai ojek. Ketentuannya ada di PSBB," tambahnya.

Pernyataan tersebut mengacu pada Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pasal 11 huruf C menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Selanjutnya ketentuan pada huruf D mengatakan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Adita mengatakan Permenhub ini akan dievaluasi jika realisasinya tidak memungkinkan dengan kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan, Umar Aris mengatakan ketentuan pada Pasal 11 Permenhub No. 18 Tahun 2020 memiliki struktur hukum yang jelas.

"Kita baca lagi aturan tentang karantina, Keputusan Presiden, PP No. 21 [Tahun 2020] tentang PSBB, Permenkes, sudah kita olah. Dalam struktur hukum adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan mengatur, mengendalikan transportasi," ujarnya.

PSBB mulai berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4). Artinya masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah, kecuali yang masih diizinkan.

Dalam hal ini angkutan umum maupun pribadi masih bisa beroperasi jika digunakan untuk kegiatan yang diizinkan. Namun kapasitas penumpang dan jam operasionalnya dibatasi. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda