kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dinilai Konflik Kepentingan, KMS Akan Surati Presiden Evaluasi Pansel Capim KPK

Dinilai Konflik Kepentingan, KMS Akan Surati Presiden Evaluasi Pansel Capim KPK

Minggu, 25 Agustus 2019 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Koalisi Masyarakat Sipil (Asfinawati kedua dari kanan). (Foto: Yulida/detikcom)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada tiga anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) yang diduga memiliki konflik kepentingan. Mereka mengaku akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengevaluasi tiga anggota tersebut.

"Dari hasil penelusuran kami dan juga pengakuan yang bersangkutan, setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki, terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Ketua YLBHI Asfinawati, di LBH Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Ketiga nama yang dimaksud adalah Indriyanto Seno Adji, Hendardi dan Yenti Garnasih. Asfinawati mengatakan Indriyanto dan Hendardi mengakui sebagai penasihat Kapolri.

Sementara Yenti, disebut pernah menjadi tenaga ahli di Bareskrim Polri dan Kalemdikpol pada 2018. Asfinawati menilai temuan tersebut perlu ditelusuri Jokowi. 

"Yang pertama adalah Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dan dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat ahli di Kepala Kepolisian RI, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota Pansel," terang Asfinawati.

"Sedangkan Ibu Yenti Garnasih yang juga merupakan ketua pansel tercatat dalam jejak digital juga adalah tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol, setidak-tidaknya pada tahun 2018. Dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota pansel yang lain. Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum," imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu. Asfinawati menyebut orang yang memiliki kepentingan pribadi adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dan mendapatkan gaji. 

"Yang disebutkan dalam UU Administrasi Pemerintahan ini adalah memiliki hubungan pekerjaan dan mendapatkan upah. Nah, bagaimana kemudian ketiga poisi tadi setidak-tidaknya dua yang sudah sangat jelas karena melakukan pengakuan di depan publik yaitu Hendradi dan Indriyanto Seno Adji," tuturnya. 

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan menyurati Jokowi untuk meminta nama-nama Pansel Capim KPK yang diduga memiliki konflik kepentingan dievaluasi. Surat tersebut nantinya akan dikirim esok hari.

"Akan dikirim hari Senin (26/8) soal surat bahwa Jokowi harus mengambil langkah untuk mengevaluasi, mempertimbangkan sangat soal adanya indikasi konflik kepentingan. Karena itu harus mengganti anggota pansel yang bersangkutan," ucap Asfinawati. 

Asfinawati mengaku dari hasil temuan masyarakat sipil belum ada lagi figur yang diduga memiliki konflik kepentingan. Dia menyerahkan ke publik untuk mengadukan figur lainnya yang diduga memiliki konflik kepentingan. 

"Kami juga mencari apakah dari advokat juga ada hubungan serupa. Tapi sampai saat ini belum ditemukan. Yang ditemukan sangat jelas karena diakui juga oleh anggota pansel juga dari Polri. Juga kami cek semua, hakim cuma 1. Kita cek apakah dari pansel ini punya hubungan pekerjaan, dengan hakim atau institusi kehakiman. Sampai saat ini belum ditemui," ungkapnya. (im/detik)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda