kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dinilai Sebarkan Fitnah, Ketum PPWI Nasional Minta Kades Loloanaa Idanoi Dicopot

Dinilai Sebarkan Fitnah, Ketum PPWI Nasional Minta Kades Loloanaa Idanoi Dicopot

Selasa, 02 Oktober 2018 14:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Gunungsitoli - Perihal aduan Sadarman Zebua di Mapolres Nias pada tanggal 01 September 2018 lalu, dengan Nomor : LP/216/IX/2018/NS, perihal dugaan fitnah yang mencemarkan nama baiknya di salah satu group Whatsapp Panitia Hut Kem RI 73 oleh Kepala Desa Loloanaa Idanoi, Kecamatan Idanoi, Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial EB yang diduga menuding Sadarman Zebua sebagai pemakai narkoba.

Tidak terima atas tuduhan ini, Sadarman Zebua yang juga sebagai penulis KOPI (Koran Online Pewarta Indonesia) di bawah pengelolaan PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) akhirnya secara resmi mempolisikan si Kades.

Atas perihal tersebut di atas, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, SP.d, MSc, MA, mengecam keras perliaku oknum Kades Loloanaa Idanoi itu.

"Pejabat di semua level, dari presiden hingga kepala desa/lurah, bahkan ketua RT dan RW, harus menjadi contoh tauladan bagi warga masyarakatnya. Mereka adalah orang-orang yang ditempatkan selangkah-dua langkah di depan untuk jadi pemimpin yang bisa memberikan bimbingan, pengayoman dan pelayanan terhadap rakyatnya, oleh karena itu, mereka wajib menunjukkan pribadi yang memiliki moralitas yang tinggi, melebihi warga lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan oknum pemimpin yang menyebarkan fitnah, berita bohong, dusta, dan perilaku tidak amanah terhadap warganya, maka oknum Kades itu wajib diganti sesegera mungkin.

"Masyakarat di Desa Loloanaa Idanoi, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemudanya mesti mengambil inisiatif untuk memperkarakan pemimpinnya yang amoral dan tidak bisa dipercaya seperti oknum Kades EB itu," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Sadarman Zebua, James Perlindungan Harefa, SH kepada wartawan menyampaikan bahwa perkembangan sementara dari laporan kliennya tersebut, pihaknya telah mengantongi SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Nias, dimana di dalam salah satu poin yang tertera pada SP2HP tersebut, disebutkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penanganan ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saksi-saksi atas laporan kliennya tersebut semua telah diperiksa. "Termasuk Camat Idanoi Dasman Telaumbanua, SH, MH yang ada di dalam group whatsapp tersebut telah diperiksa sebagai saksi," ujar Harefa.

Selanjutnya, pihak penasehat hukum Sadarman Zebua berharap Polres Nias segera menetapkan oknum Kades Loloanaa Idanoi sebagai tersangka. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda