Dinilai tidak mengakomodir media daring, SMSI Somasi KPU RI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, terkait Surat edaran KPU RI yang dinilai tidak mengakomodir media dalam jaringan (daring), Jumat (22/2/2019)
SMSI mengaku membaca dengan teliti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Namun SMSI melihat, ada ketidaksinkronan antara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019, dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 275 huruf f, Pasal 287, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 294, Pasal 295 dan dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam ketentuan pasal 275 huruf f dan Pasal-Pasal tersebut diatas dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa : Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dan lampiran keputusan tersebut BAB I huruf A disebutkan, salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu adalah melalui Iklan Media, baik media cetak, media elektronik, maupun Media Dalam Jaringan.
Namun, pada BAB II huruf B, jenis dan jumlah media yang di fasilitasi hanya Media Cetak (Koran), Media Elektronik (Televisi dan Radio), tidak mencantumkan Media Dalam Jaringan, sebagaimana diatur pada BAB I huruf A.
Untuk diketahui bersama, pengertian Media Dalam Jaringan atau Media Daring, secara umum adalah saluran komunikasi yang terjadi secara online melalui situs web di internet, baik itu berisi teks, foto, video, atau musik. Dengan kata lain, semua jenis saluran komunikasi yang ada di jaringan internet adalah media online.
Sedangkan pengertian Media Online atau Media Siber secara khusus adalah, semua yang berhubungan dengan komunikasi massa.
"Mengingat kita sudah berada di era digital dan internet adalah kebutuhan utama, maka Media Online atau Media Siber juga layak mendapatkan porsi Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019, baik itu Iklan Kampanye Capres / Cawapres, Caleg, dan Parpol. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan fasilitator, seharusnya melaksanakan amanat ketentuan diatasnya in casu UU Pemilu dan PKPU, dan juga juga harus berlaku adil terhadap pelaku usaha Media Online atau Media Siber. Jangan hanya memperhatikan media arus utama atau media konvensional seperti Koran, Televisi, dan Radio" Ujar Ketua Departemen Hukum SMSI, cecep syaepudin SH.
Keputusan KPU ini dinilai jelas bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan menciderai keadilan bagi kami pelaku usaha Media Siber atau Media Online, karena KPU RI tidak memfasilitasi Media Online atau Media Siber sebagai salah satu sarana media Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019.
Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), memperingatkan kepada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu :
1. Agar KPU RI mempedomani ketentuan diatasnya dan berlaku adil terhadap Media Siber atau Media Online, dengan merubah Keputusan KPU RI Nomor : 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Dalam perubahannya, KPU RI harus memfasilitasi Media Siber atau Media Online agar turut mendapatkan porsi Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019;
3. Jika KPU RI belum punya standarisari bentuk dan ukuran Iklan Kampanye pada Media Siber atau Media Online, KPU RI dapat berkoordinasi dengan SMSI untuk menentukan standarisasi dimaksud;
4. Jika KPU RI tidak mengindahkan somasi ini, maka dalam waktu paling lambat 3x24 jam, sejak dikirimkannya somasi ini, kami akan mengambil langkah – langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada uji materi ke Mahkamah Agung RI dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.