Beranda / Berita / Nasional / Ditjen Pas Kemenkumham Pindahkan 464 Napi Narkoba ke Nusakambangan

Ditjen Pas Kemenkumham Pindahkan 464 Napi Narkoba ke Nusakambangan

Kamis, 22 Oktober 2020 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Illustrasi Shutterstock


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memindahkan 464 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka yang dipindahkan merupakan warga binaan yang vonis berat, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

"Narapidana yang dipindahkan ini adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti melalui keterangannya resminya, Kamis (22/10/2020).

Rika mengatakan, ratusan warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan ini berasal dari Jakarta, Banten, Kalimantan Barat , Yogyakarta, Jawa Timur, Palembang dan Lampung.

"Para napi ini menempati Lapas Karang Anyar dan Lapas Batu dengan keamanan yang super maksimum security," ujar Rika.

Rika menambahkan, pemindahan itu merupakan program Kemenkumham sebawai wujud dan komitmen untuk memberikan efek jera serta memutus rantai bagi para gembong narkoba.

"Pemindahan itu sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," imbuhnya.

Setelah sukses memindahkan 464 narapidana dengan protokol kesehatan, lanjut Rika, maka akan ada gelombong berikutnya yang akan dipindahkan lagi berasal dari Riau, Sumatra Utara, Aceh, Jawa Timur dan dan dari beberapa wilayah lainnya.

"Proses pemindahan ini sedang kami susun," pungkasnya [Okzone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda