DKPP Bacakan Putusan Pengaduan Terkait Jumlah Caleg di Aceh Siang Ini
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan pembacaan putusan atas pengaduan yang disampaikan oleh Imran Mahfudi, SH. MH (Caleg DPRA dari PDI Perjuangan Dapil Aceh 9) terhadap Ketua KPU RI yang teregister dengan nomor perkara 227/DKPP-PKE-VII/2018 pada hari Rabu Tanggal 2 Januari 2019 pukul 13.30 Wib.
Adapun yang menjadi pokok pengaduan adalah terkait dengan tindakan Ketua KPU yang memberlakukan jumlah caleg secara berbeda antara Partai Nasional dengan Partai Lokal dalam Pemilu Tahun 2019 ini, tindakan tersebut oleh Pengadu dianggap telah bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilihan umum, dimana salah satunya adalah kewajiban memperlakukan secara adil sertiap peserta pemilu.
Imran Mahfudi, selaku pengadu menyampaikan bahwa didalam pengaduan tersebut, disamping menyatakan tindakan Ketua KPU RI telah melanggar kode etik, juga meminta kepada DKPP untuk memerintah KPU RI agar melakukan koreksi terkait dengan keputusan jumlah caleg, yaitu dengan menyamakan jumlah caleg antara Parnas dan Parlok di Aceh dalam Pemilu Tahun 2019.
"Saya optimis, bahwa DKPP akan mengabulkan pengaduan yang saya sampaikan tersebut, karena dalam persidangan peristiwa yang saya dalilkan dapat dibuktikan, namun kita tunggu besok bagaimana putusan yang akan dibacakan oleh DKPP." sebutnya.