kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dr Rasyidah: Cambuk Jadi Alternatif Pelarian Hukuman, Pelaku Tidak Jera Sama Sekali

Dr Rasyidah: Cambuk Jadi Alternatif Pelarian Hukuman, Pelaku Tidak Jera Sama Sekali

Senin, 28 Maret 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki
Diskusi "Islam dan Kekerasan" yang diinisiasi LETSS TALK. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konsultan Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Ar-Raniry, Dr. Rasyidah menyebut, kekhususan Aceh dalam menangani kasus kekerasan seksual dan khalwat menjadi pelarian bagi pelaku.

Hal itu diungkapkan oleh Dr Rasyidah dalam diskusi "Islam dan Kekerasan" yang dikutip Dialeksis.com dari kanal Youtube LETSS TALK, Senin (28/3/2022).

Ia menyebut, ada tiga formalisasi syariat Islam konteks hukum di Aceh, yaitu peradilan pidana, peradilan jinayah, dan peradilan adat. 

"Memang benar tantangan berat yang dihadapi Aceh saat ini adalah kekhususan tersebut," ujar Presidium BSUIA itu.

Dalam hukum Qanun Jinayah diatur ada sepuluh jarimah, dua diantaranya bukan seksualitas dan delapan lagi seksualitas. Dua yang dimaksud adalah kekerasan, yaitu pelecehan seksual Pasal 46 dan 47 (anak). Lalu pemerkosaan Pasal 49 dan 50 (anak).

Dua hal tersebut diatur dalam hukum jinayah terkait kekerasan seksual. Sementara di Aceh juga ada pembinaan hukum adat. Di antara perkara-perkara khalwat atau pelecehan seksual diatur secara adat.

Ia menambahkan, jika kekerasan seksual diselesaikan dengan syariat Islam di Aceh maka ada persoalan yang rumit juga, yaitu tentang penanganan hal tersebut setiap kabupaten bisa saja berbeda. 

"Belum lagi cambuk yang menjadi persoalan panjang, seperti pemerkosaan ini kemungkinan besar alternatif pelarian dari pelaku karena hukumannya cambuk, ia tidak jera sama sekali," ucapnya.

"Jadi, efek jera ini harus dikaji secara mendalam. Ini menjadi renungan bagi Aceh bagaimana tindakan yang baik dilakukan agar pelaku itu jera," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda