kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / DUA Akun FPI di media sosial Twitter Dibekukan

DUA Akun FPI di media sosial Twitter Dibekukan

Jum`at, 20 November 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dok.MI Akun FPI ditangguhkan Twitter


Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/362563/dua-akun-fpi-dibekukan-oleh-twitter


DIALEKSIS.COM | Jakarta - DUA akun Front Pembela Islam (FPI) di media sosial Twitter ditangguhkan pada hari ini (20/11). Keduanya yakni @DPPFPI_ID dan @DPP_FPI_ID. Saat membuka akun tersebut, netizen akan dihadapkan pada pemberithuan berikut. "Akun ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter," begitu yang tertulis di Twitter akun @DPPFPI_ID. Begitu juga dengan akun @DPP_FPI_ID.

Tautan yang disertakan dalam pemberitahuan itu mengarahkan pada laman Peraturan Twitter. Laman itu berisi pernyataan Twitter terkait tujuan peraturan dibuat.

"Twitter bertujuan untuk melayani percakapan publik. Kekerasan, pelecehan, dan perilaku sejenis lainnya membuat orang tidak berani mengekspresikan diri dan mencederai esensi percakapan publik secara global. Peraturan kami bertujuan memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam percakapan publik dengan bebas dan aman," begitu yang tertera di paragraf pertama.

Pada paragraf berikutnya juga ada beberapa poin yang harus dipatuhi pengguna. Jika pengguna melanggar ketentuan di atas, pihak Twitter akan mengambil tindakan pada akun berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Poin tersebut yakni: Keamanan Kekerasan: Anda tidak diperkenankan melakukan ancaman tindakan kekerasan terhadap individu atau sekelompok orang. Kami juga melarang tindakan mengagungkan kekerasan. 

Terorisme/ekstremisme kekerasan: Anda tidak diperkenankan melakukan atau mempromosikan terorisme dan ekstremisme kekerasan. Eksploitasi seks anak di bawah umur: Kami sama sekali tidak menoleransi eksploitasi seks anak di bawah umur di Twitter. Penghinaan/pelecehan secara online: Anda tidak diperkenankan terlibat dalam pelecehan yang menarget seseorang atau menghasut orang lain untuk melakukannya. 

Ini termasuk menginginkan atau mengharapkan seseorang mengalami cedera fisik. Perilaku kebencian: Anda tidak diperkenankan mempromosikan kekerasan, mengancam, atau mengganggu orang lain atas dasar ras, etnis, suku bangsa, kasta, orientasi seksual, gender, identitas gender, afiliasi kepercayaan, usia, keterbatasan fisik, atau penyakit parah.

Bunuh diri atau melukai diri sendiri: Anda tidak diperkenankan mempromosikan atau mendorong tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri. Media sensitif, termasuk kekerasan grafis dan konten dewasa: Anda tidak diperkenankan memposting media yang menggambarkan pertumpahan darah yang berlebihan atau menyebarkan konten kekerasan atau dewasa dalam video langsung atau di gambar profil maupun header. 

Media yang menggambarkan kekerasan dan/atau penyerangan seksual juga tidak diperbolehkan. Barang atau layanan ilegal atau teregulasi khusus: Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan kami untuk tujuan tidak sah atau mendorong kegiatan ilegal. Ini termasuk menjual, membeli, atau memfasilitasi transaksi barang atau layanan ilegal serta jenis tertentu dari barang atau layanan yang teregulasi.

Privasi 

Informasi pribadi: Anda tidak diperkenankan mempublikasikan atau memposting informasi pribadi orang lain (misalnya nomor telepon atau alamat rumah) tanpa persetujuan dan izin dari yang bersangkutan. Kami juga melarang pengancaman untuk mengungkapkan informasi pribadi atau membayar seseorang agar melakukan hal tersebut. 

Ketelanjangan tanpa persetujuan: Anda tidak diperkenankan memposting atau membagikan foto atau video intim dari seseorang yang dibuat atau didistribusikan tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Keaslian 

Manipulasi platform dan spam: Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan Twitter dengan cara yang bermaksud menahan atau melebih-lebihkan informasi atau terlibat dalam perilaku yang memanipulasi atau mengganggu pengalaman orang lain di Twitter. 

Integritas kewarganegaraan: Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan Twitter dengan tujuan memanipulasi atau mengganggu pemilu atau kegiatan kewarganegaraan lainnya. Ini termasuk mengirim atau membagikan konten yang mungkin menekan partisipasi atau menyesatkan orang tentang waktu, tempat, atau cara berpartisipasi dalam kegiatan kewarganegaraan.

Peniruan: Anda tidak diperkenankan meniru individu, kelompok, atau organisasi dengan cara yang bermaksud atau sengaja menyesatkan, membingungkan, atau menipu orang lain. Media ubahan dan termanipulasi: Anda tidak diperkenankan untuk menyebarkan media ubahan atau termanipulasi yang menyesatkan dan dapat membahayakan. 

Selain itu, kami dapat melabeli Tweet yang berisi media ubahan dan termanipulasi untuk membantu orang-orang memahami keasliannya dan untuk memberikan konteks pelengkap. Hak cipta dan merek dagang: Anda tidak diperkenankan melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, termasuk hak cipta dan merek dagang [mediaindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda