kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dugaan Kebocoran Data, Kominfo Kirimkan Surat Permintaan Klarifikasi ke KPU

Dugaan Kebocoran Data, Kominfo Kirimkan Surat Permintaan Klarifikasi ke KPU

Rabu, 29 November 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data KPU. [Foto: dok. Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sehubungan dengan pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data itu.

“Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dirjen Semuel menyatakan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” tandasnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” ungkapnya.

Bahkan, sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dirjen Semuel. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda