kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dugaan Suap Kepengurusan Perkara, KPK Benarkan OTT Hakim Agung

Dugaan Suap Kepengurusan Perkara, KPK Benarkan OTT Hakim Agung

Kamis, 22 September 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufhron membenarkan pihaknya menangkap hakim agung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang. 

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Nurul Gufhron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ia menyangkan penangkapan ini. Pasalnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim dan pejabat strukturalnya agar tidak ada korupsi di MA.

“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata Nurul Gufhron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sudah membawa lima orang dari Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke gedung Merah Putih karena diduga terlibat suap kepengurusan perkara.

“KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, (22/9/2022).

Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing.

“Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap,” katanya.

KPK belum mengungkap identitas dan peran mereka yang ditangkap dalam OTT ini. Namun Nurul Gufhron membenarkan lima orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang.

“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” katanya dikutip dari Tempo, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, sumber Tempo mengatakan seorang hakim agung ditangkap dalam OTT KPK ini. Diduga penangkapan ini berkaitan dengan kasus salah satu bank BPR.

"Sudah lima orang yang dibawa," kata sumber Tempo yang mengetahui penangkapan tersebut.

Sementara itu juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro masih menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan ini.

“Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya.(Tempo)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda