kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ecky Muharam: Jati Diri Koperasi Berbeda dengan Sektor Jasa Keuangan

Ecky Muharam: Jati Diri Koperasi Berbeda dengan Sektor Jasa Keuangan

Sabtu, 03 Desember 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). [Foto: Tari/Man ] 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan, jati diri koperasi seharusnya tidak memasuki ranah sektor jasa keuangan, meskipun nantinya koperasi mendapatkan fasilitas yang sama seperti sektor jasa keuangan.  

Sehingga, ketika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) mengatur pengawasan koperasi nantinya akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus ada kejelasan dari jenis koperasi dan sesuai jati dirinya di Undang-Undang Dasar.

“Kita sudah sadar sejak awal, koperasi berbeda dengan industri keuangan. Tetapi ada sebuah realita bahwa ada lembaga yang dalam tanda kutip atas nama koperasi kemudian melakukan praktik jasa keuangan pada umumnya, yang kemudian banyak bermasalah. Baik di dalam skala besar sekian puluhan triliun atau secara kecil praktiknya dalam tanda petik menjadi rentenir yang berbaju koperasi yang dikuasai segelintir pemodal di lembaga tersebut,” tegas Ecky dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Ecky menambahkan, melalui RUU P2SK ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan itu, dan bukan mengakomodir praktik tersebut. Sehingga, menurutnya perlu ada pembagian jenis koperasi yang masuk ke dalam sektor keuangan.

Berdasarkan masukan yang ia terima pada RDPU Komisi XI DPR RI sebelumnya, para pegiat koperasi tidak mau ‘diseret-seret ke laut’. Yang artinya sesuai jati diri koperasi, dan kemudian mendapatkan fasilitas dalam sektor keuangan, namun mereka tidak ‘bermain’ menjadi lembaga sektor keuangan.

“Jadi kalau di alternative screening-nya di Kementerian Koperasi, maka sesungguhnya yang (pengawasan) diserahkan kepada OJK itu jangan abu-abu lagi. Anda tidak bisa berbaju koperasi, harus memilih sebagai lembaga atau badan hukum lainnya. Konsep LKM (Lembaga Keuangan Mikro) kan seperti itu, tapi bentuknya jangan seperti koperasi. Jadi, koperasi tetap cuma satu, yaitu yang tertutup sesuai dengan jiwa koperasi, sesuai Undang-Undang Dasar,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Usai mengikuti Rapat Panja, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI berupaya menyelesaikan RUU P2SK dalam masa sidang tahun ini. Menurutnya, RUU P2SK akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR.

Sebab, kata Misbakhun, dengan diselesaikannya RUU tersebut, DPR mampu menyelesaikan UU Cipta Kerja bidang perpajakan dan keuangan, sebagai solusi atas permasalahan dari berakhirnya UU Nomor 2 tahun 2020 yang merujuk pada Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang berakhir pada 2023.

“Ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR dapat menyelesaikan pada periode RUU Cipta Kerja, Omnibus Law bidang Cipta Kerja, Perpajakan, dan bidang Keuangan. Kita mengatakan bahwa mengenai situasi fiskal dan situasi moneter yang masih mempunyai ujung ketidakpastian harus dicari solusinya. Mudah-mudahan akhir pekan ini akan kita sudah bisa merumuskan pasal-pasalnya hingga di hari Senin (5/12/2022) kita bisa rapat kembali,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Panja Komisi XI DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU P2SK. Ketua Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI Dolfie mengatakan, Panja Komisi XI DPR RI dapat langsung membahas hasil perumusan dari Timus dan Timsin mulai Senin (5/12/2022) mendatang. Ia menjelaskan, porsi Timus dan Timsin RUU P2SK ini jumlahnya setengah dari anggota Panja. Dengan rincian dari fraksi PDI Perjuangan 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, PPP 1 orang.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda