kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia, Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia, Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juni 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Garuda Indonesia (Dok. ANTARA FOTO/AMPELSA)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno, divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat untuk perusahaan pelat merah tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Tak hanya itu, Hadinoto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan EUR477.560 atau setara dengan Sin$3.771.637,58. Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipenjara selama empat tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hadinoto. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Hadinoto telah memperburuk citra Indonesia di mata asing karena melakukan korupsi di salah satu BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap hakim.

Hadinoto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mendengar putusan ini, Hadinoto menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sementara jaksa menyatakan banding.

Hadinoto diduga menerima US$2,3 juta dan €477,5 ribu. Kemudian hadiah pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34,8 juta serta fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar US$4.200.

Hadiah itu bersumber dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong.

Hadianto melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.

Hadinoto juga turut mengirim uang tersebut ke sejumlah rekening, di antaranya rekening milik Tuti Dewi di Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Singapura, rekening Putri Anggraini Hadinoto di Royal Bank of Canada (RBC) Toronto, dan Rulianto Hadinoto di Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Singapura. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda