kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Eks Dirut Graha Telkom Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Eks Dirut Graha Telkom Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Kamis, 11 Mei 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi penyimpangan anggaran di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Enam di antaranya adalah TH, yang ditetapkan tersangka selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT GTS. Lima tersangka lainnya adalah TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, enam tersangka tersebut, resmi dilakukan penahanan, Kamis (11/5/2023).

“Setelah ditetapkan tersangka, TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL, dilakukan penahanan untuk proses penyidikan yang lebih cepat,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dari tim penyidikan, inisial TH, mengacu pada nama Taufik Hidayat yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT GTS 2017-2020. HP, adalah Heri Purnomo yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT GTS 2016-2018.

JA adalah Judi Achmad yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT GTS 2014-2018. Sedangkan RB adalah Rusjdi Basamallah, pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Wisata Surya Timur.

Adapun inisial AHP adalah Agus Hery Purwanto, juga pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris di PT Mulyo Joyo Abadi. Terakhir TSL, adalah Tejo Suro Laksono, yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Granary Reka Cipta.

“Keenam tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” terang Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma ini, terkait dengan kerugian negara Rp 282,3 miliar. Kasus tersebut dalam proses penyidikan sejak Maret 2023. Kasus tersebut menyangkut soal pengerjaan proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split periode 2017-2018.

Kuntadi menjelaskan, dalam pengerjaan empat proyek tersebut, dilakukan dengan cara membuat kontrak yang fiktif. “Di mana seolah-olah ada dilakukan pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan perusahaan-perusahaan pelanggan,” terang Kuntadi.

Dalam pembangunan proyek fiktif tersebut, para tersangka dari PT GTS melakukan pencairan dana juga dengan memanipulasi dokumen-dokumen pendukung. “Sehingga dengan dokumen-dokumen pendukung yang palsu tersebut, berhasil ditarik dana yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 282,371 miliar,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, sementara penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda