kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Etika Jubir MK Dipertanyakan Usai Sebut Jokowi Boleh Cawapres 2024

Etika Jubir MK Dipertanyakan Usai Sebut Jokowi Boleh Cawapres 2024

Sabtu, 17 September 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Jokowi. [Foto: ist] 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Isu Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 mengemuka buntut dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Fajar menyebut presiden dua periode tak dilarang konstitusi menjadi cawapres. 

Menurut dia, Pasal 7 UUD 1945 tidak melarang presiden dua periode menjadi wakil presiden untuk periode berikutnya. Pernyataan itu direspons miris oleh publik. Tidak sedikit orang terutama di media sosial yang mempertanyakan independensi Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan ada dua alasan Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres, yakni nilai-nilai konstitusional dalam konstitusi dan penafsiran sistematis.

Dari segi aspek konstitusional, dia mengingatkan bahwa amendemen UUD 1945 kala itu dilakukan untuk membatasi masa kekuasaan. Berangkat dari era Orde Baru ketika Soeharto bisa menjadi presiden selama 32 tahun. Semangatnya adalah pembatasan kekuasaan.

Oleh karena itu, menurut Bivitri, Pasal 7 UUD 1945 jelas tidak membolehkan presiden dua periode menjadi wakil presiden.

"Jadi konstitusi itu kan enggak bisa dibaca hanya teksnya, tapi harus dipahami dalam konteks apa tujuan pembuatannya. Nah salah satunya adalah pembatasan kekuasaan," kata Bivitri.

Alasan yang kedua adalah teks Undang-Undang Dasar itu tidak bisa dibaca sendirian. Terdapat istilah penafsiran sistematis atau harus melihat pasal lainnya.

Ia menjelaskan bahwa melihat pasal 7 mesti pula melihat pasal 8 UUD 1945. Dalam Pasal 8 UUD 1945 dijelaskan bahwa wapres menggantikan presiden jika berhalangan tetap.

Kendati demikian, hal tersebut tak bisa dilakukan jika Jokowi menjadi wapres. Sebab, Jokowi telah menjadi presiden selama dua periode.

"Jadi dengan alasan-alasan itu secara keseluruhan menurut saya enggak bisa. Baik secara hukum maupun secara etik. Secara etiknya, harusnya pendukung Pak Jokowi juga harusnya enggak bisa tuh dilakukan hal seperti itu," tuturnya.

Tamak Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai dalam tradisi ketatanegaraan berpendapat serupa. Dia juga menambahkan bahwa presiden dua periode lalu menjadi wakil presiden jelas terkesan rakus.

"Kesan yang didapat adalah presiden sangat tamak dan ingin terus berkuasa dan terus berada di lingkaran kekuasaan," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/9).

Feri menyebut presiden dua periode akan dengan sendirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mencalonkan diri menjadi cawapres.

"Seorang presiden dua periode mencalonkan diri lagi menjadi calon wakil presiden. Dengan sendirinya, di KPU nanti dia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," terang Feri.

Etika Jubir MK

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menyoroti etika Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden.

Pernyataannya itu menjadi ramai dan berujung polemik. Menurut Bivitri, Fajar jelas melanggar etik dan dapat dibawa ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi.

"Dia harusnya paham bahwa sebagai Kepala Humas MK, bahkan bukan Hakim, dia lebih hati-hati harusnya. Karena secara etik itu juga kalau betul-betul bisa misleading," kata Bivitri.

Sejauh ini, MK sudah mengeluarkan pernyataan. MK menyatakan bahwa ucapan Fajar bukan pernyataan resmi.

Namun, klarifikasi dari MK itu terkesan janggal. Pasalnya, jurnalis yang bersangkutan sudah memberitahu sejak awal kepada Juru bicara MK Fajar Laksono bahwa jawabannya akan ditulis menjadi berita.(CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda