Gara-gara Gunakan Surat Keterangan Lulusan Palsu, Pelawak Qomar Dipenjara
Font: Ukuran: - +
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes (Foto: detikcom)
DIALEKSIS.COM | Brebes - Pelawak Qomar dipenjara mulai Rabu (19/8/2020). Ini lantaran Mahkamah Agung menolak kasasi yang Qomar ajukan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu dijemput petugas Kejaksaan Negeri Brebes untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Brebres. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, pelawak Qomar dipenjara karena eksekusi atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, pelawak Qomar dipenjara dengan diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
Diberitakan sebelumnya, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). “Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, pelawak Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, pelawak Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.