Gelar Diklat Reviu LPPD, Ini Harapan Kepala BPSDM Kemendagri
Font: Ukuran: - +
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. [Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Senin (11/4/2022).
Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan, Diklat ini merupakan salah satu upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para ASN dalam mereviu LPPD.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD," tutur Sugeng.
Sugeng mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dan pemda memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
Hal itu dapat ditinjau melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada pemda.
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini peserta Diklat mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya dalam mereviu LPPD. Tak hanya itu, para peserta diharapkan dapat memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.
Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, BPSDM Kemendagri menghadirkan sejumlah tenaga pengajar yang kompeten di bidangnya. Pengajarnya berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. [PK]