kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hari Ini, Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo

Hari Ini, Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo

Senin, 29 Agustus 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Arsip Istimewa via Detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8).

“Nanti pukul 14.00 WIB, Saya update sama teman-teman media,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. 

Seperti diketahui, Tim Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Jumat (19/8).

Adapun keempat tersangka tersebut ialah, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejaksaan segera mempelajari dalam waktu 7 (Tujuh) hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Jika belum lengkap, maka Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada Penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. 

Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU. 

Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda