kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hasil Riset Bawaslu, Ini 10 Provinsi ASN Paling Berpotensi Tidak Netral Pemilu 2024

Hasil Riset Bawaslu, Ini 10 Provinsi ASN Paling Berpotensi Tidak Netral Pemilu 2024

Jum`at, 22 September 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini meluncurkan hasil riset terbaru mengenai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan fokus pada isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Riset ini didasarkan pada data kuantitatif Pemilu 2019 yang dikumpulkan oleh pengawas tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Hasilnya menunjukkan bahwa ASN di Provinsi Maluku Utara berpotensi tidak netral saat Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurut laporan Bawaslu, riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat netralitas ASN yang berperan penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan umum dan kepemiluan. 

Temuan bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki potensi kerawanan terkait netralitas ASN menjadi perhatian serius dalam rangka menjaga integritas dan demokrasi selama Pemilu dan Pilkada yang akan datang.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, masalah pelanggaran netralitas ASN biasanya banyak terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pola yang jamak terjadi adalah ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media, menggunakan fasilitas negara untuk calon petahana, mengkonsolidasikan dukungan untuk kandidat tertentu lewat WhatsApp grup.

Ada juga ASN yang terlibat aktif dalam aktivitas kampanye calon. Lolly menjelaskan, ASN melakukan pelanggaran tersebut biasanya karena sejumlah hal. 

Antara lain adalah demi mendapatkan/mempertahankan jabatan, karena ada hubungan kekeluargaan atau organisai dengan kandidat, karena tidak paham bahwa ASN harus netral, dan karena faktor ringanya sanksi bagi ASN yang melanggar.

Lebih lanjut, kata Lolly, riset ini menemukan pula sejumlah masalah mendasar pemicu ASN tidak netral. Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan rekomendasi sanksi dari Komisi ASN untuk ASN pelanggar prinsip netralitas.

Kedua, masih kuatnya aspek kultural dan patronase dalam birokrasi. Ketiga, ada tekanan dari pemimpin supaya mendukung kandidat tertentu. 

"Terakhir, karena ada tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman-ancaman yang ada," kata Lolly saat peluncuran IKP Tematik Isu Netralitas ASN di Kota Manado, dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lolly menyatakan, hasil riset ini harus dijadikan oleh Bawaslu dan semua pihak terkait sebagai instrumen dalam merancang program pencegahan dan pengawasan ASN saat Pemilu 2024. 

Pihak terkait itu adalah KASN, Kemendagri, KemenPANRB, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan IKP Tematik ini, setidaknya ada tiga rekomendasi strategi yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan pihak terkait. 

Pertama, melaksanakan sosialisasi secara masif soal pentingnya ASN bersikap netral.

"Kedua, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial. Ketiga, perkuat koordinasi dan kerja sama antara para pihak terkait," ujarnya.

Selain Provinsi Maluku Utara, ada 9 provinsi lain yang paling berpotensi tidak netral di Pemilu 2024. Berikut 10 provinsi yang paling rawan ASN-nya tidak netral:

1. Maluku Utara dengan skor kerawanan 100 alias maksimal

2. Sulawesi Utara dengan skor 55,87

3. Banten dengan skor 22,98

4. Sulawesi Selatan dengan skor 21,93

5. Nusa Tenggara Timur dengan skor 9,4

6. Kalimantan Timur, skor 6,01

7. Jawa Barat, skor 5,48

8. Sumatra Barat, skor 4,96

9. Gorontalo, skor 3,9

10. Lampung, skor 3,9.



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda