kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Huru-hara ACT

Huru-hara ACT

Rabu, 06 Juli 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan menjadi buah bibir masyarakat. Hal itu terjadi ketika ACT tersandung kasus dugaan penyelewengan sedekah umat. 

Hebohnya berita ini hingga membuat se-Indonesia gempar. Soalnya kasus ini trending di Twitter hingga bermunculan tanda pagar (tagar) “Aksi Cepat Tilap” hingga tagar “Jangan Percaya ACT.”

Buntut dari kasus dugaan tersebut berujung pada pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Alasan pencabutan izin itu berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial.

Untuk lebih lanjut, pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan kepada ACT hingga akhirnya nanti bakal diputuskan apakah akan dijatuhi ketentuan sanksi atau tidak.

Atas peristiwa ini, secara objektif reporter Dialeksis.com kemudian mencoba menghubungi Kepala Cabang Aksi Cepat Tanggap-Masyarakat Relawan Indonesia (ACT-MRI) Provinsi Aceh Zulfurqan. 

Zulfurqan yang saat itu lagi berada di luar, terdengar dari suara bising bunyi telepon, mengaku tidak bisa menyampaikan apa-apa. Ia hanya memohon doa, khususnya kepada masyarakat Aceh, supaya perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Mohon doa dan dukungannya saja,” ujar Zulfurqan kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Bicara soal citra ACT imbas dari keadaan dan tanggapan masyarakat di dunia maya membuat nama yayasan tersebut jatuh tercemplung ke dalam jurang. Dilematisnya lagi, peristiwa ini menyebabkan masyarakat harus kehilangan salah satu wadah untuk berdonasi, tapi di sisi lain masyarakat juga kurang percaya dengan ACT.

Dikabarkan, usai izin operasionalnya dicabut Kemensos RI, pihak Yayasan ACT menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di kantor pusat ACT Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, hari Rabu (6/7/2022) pukul 16.30 WIB.

“Sehubungan dengan pemberitaan tersebut melalui surat ini, ACT bermaksud mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers tanggapan terhadap surat keputusan Kemensos tentang pencabutan izin pengumpulan sumbangan ACT," tulis undangan yang ditandantangani Executive Director ACT Ade M Yusuf sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam konferensi pers, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku siap melakukan perbaikan karena manajemen Yayasan ACT sekarang tidak lagi bergaya one man show, atau dalam istilah terminologi, ACT sudah bukan lagi bergaya kepemimpinan satu orang merujuk kepada Ahyudin.

Ibnu yang saat itu memimpin konferensi pers menyatakan bahwa Yayasan ACT siap dibina dan ditegur. ACT bahkan juga berupaya melakukan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. 

“Selama SK pencabutan ini berlaku pada kami, kami Insyaallah akan mematuhi keputusan tersebut," ucap Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022) sebagaimana dikutip dari Detik.com. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda