kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / HUT ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Teroris Dapat Remisi

HUT ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Teroris Dapat Remisi

Kamis, 17 Agustus 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap jumlah narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Salah satunya narapidana korupsi.

"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). 

Rika enggan membeberkan nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut. Pertimbangannya adalah privasi.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan. 

"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," tambah Rika.

Selain koruptor, narapidana teroris mendapat mendapat remisi. Jumlahnya sebanyak 26 orang.  

Total, 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda