kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Media Sosial Gunakan Phishing dan Penyusupan

Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Media Sosial Gunakan Phishing dan Penyusupan

Jum`at, 26 Juli 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah kanan) didampingi Wamenkominfo Nezar Patria (tengah kiri), Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan). [Foto: Humas Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024).

"Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phishing, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka," kata Menkominfo.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.

"Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi," imbuhnya.

Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.

Aparat penegak hukum dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara senyap hingga berhasil menangkap targetnya.

"Kalau penegak hukum tidak perlu dibocorkan dulu strategi untuk menangkap bandar judi online. 'Saya mau menangkap si A' masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya," pungkas Menkominfo.

Dengan koordinasi dan tindakan tegas itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas iklan judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda