kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / IKN Komitmen Konservasi Orang Utan Melalui Kegiatan Eksitu

IKN Komitmen Konservasi Orang Utan Melalui Kegiatan Eksitu

Sabtu, 19 Agustus 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pungky Widiaryanto.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pungky Widiaryanto, menyatakan, IKN berkomitmen terhadap konservasi orang utan melalui kegiatan eksitu. Sebab, daerah IKN sendiri bukan habitat dari orang utan.

"Kalau konkretnya kita ada kegiatan eksitu, kalau insitu kan sebenarnya di wilayah IKN ini bukan habitatnya orang utan. Untuk eksitu, ada suaka, kita kerja sama teman-teman (mitra)," kata Pungky, Jumat (18/8/2023).

Pungky mengatakan, area konservasi eksitu itu akan dibuat suaka semi alami. Di mana para orang utan akan dilepasliarkan ke alam, namun tapi diawasi agar tidak konflik dengan manusia.

Ke depan, sambung dia, OIKN ingin mereplikasi beberapa area menjadi rimba kota. Termasuk di tiga area lembaga swadaya masyarakat tempat rehabilitasi orang utan.

"Untuk pelepas liaran atau untuk dikembalikan ke alam itu areanya lebih luas di rimba kota," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Pungky, saat ini titik-titik calon pembuatan suaka orang utan itu saat ini masih diidentifikasi. Diperkirakan, satu titik suaka orang utan akan memiliki luas sekitar 500 hingga 1.000 Hektare.

"Memang saat ini kondisinya kan masih ada yang hutan tanaman, ada yang eks tambang, eks sawit dan lain sebagainya. Itu sembari ditata kembali, sembari untuk menjadi untuk pelepasan orangutan dan satwa lainnya," ungkap dia.

Di samping itu, Pungky mengatakan, terkait keberadaan keanekaragaman hayati, IKN melakukan beberapa penyesuaian pembangunan konstruksi. Seperti pembangunan koridor satwa dan lain sebagainya. Dari segi penegakan hukum, Otorita IKN juga terus bekerja sama dengan aparat ataupun pihak pemerintah lainnya, untuk melakukan penegakan hukum.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda