kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini 25 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla Selama 2019

Ini 25 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla Selama 2019

Rabu, 04 Desember 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menetapkan 25 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2019.

"Total tersangka sebanyak 416, 25 di antaranya berasal dari korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dikutip dari Kontan, Selasa (3/12/2019).

Dari jumlah itu, Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan, yakni PT AP, PT GSM, dan PT WSSI sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan PT SSS dan PT TI sebagai tersangka. PT DSSP dan PT MAS ditersangkakan Polda Jambi.

Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB, PT BIT, PT TAL, dan PT ABS.

Lalu, enam perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat. Keenamnya terdiri dari PT SAP, PT SISU, PT PSL, PT FSL, PT MPL, dan PT RKA.

Untuk daerah Lampung, Polda setempat menetapkan empat tersangka, yaitu PT SIL, PT ILP, PTPN VII, dan PT PML. Terakhir, Polda Kalimantan Tengah menetapkan PT PGK, PT GBSM, dan PT KSS sebagai tersangka.

Asep menuturkan, sebanyak 182 orang dari total tersangka tersebut sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.

Perubahan Iklim Dunia Ada pula enam berkas yang dinyatakan P19 atau tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Namun, ia mengaku tidak memiliki data rinci perihal enam berkas yang dikembalikan tersebut untuk tersangka individu atau perusahaan.

"Enam perkara masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa (P19). Sebanyak 165 kasus lainnya masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya. (KN)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda