kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Daftar Barang Gratifikasi yang Dilelang KPK, Begini Cara Ikut Lelang

Ini Daftar Barang Gratifikasi yang Dilelang KPK, Begini Cara Ikut Lelang

Sabtu, 17 Juni 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang hasil laporan gratifikasi. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan aset paling murah ditawarkan seharga Rp57 ribu.

"Ada 45 barang rampasan negara seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu, yang akan diperjualbelikan kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi. Range harganya dimulai dari Rp57.000-Rp9.381.000," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023). 

Barang yang dilelang KPK tersebut bisa dilihat di situs lelang.go.id. Penawaran dimulai Rabu 21 Juni pukul 10.15 WIB. 

Lelang ini dilakukan atas kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang laporan gratifikasi itu dijual dengan acuan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan pelibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang, KPK berharap barang-barang rampasan negara ini dapat dijual dengan harga optimal," ujar Ali.

Cara ikut lelang

Masyarakat yang ikut wajib menyetorkan uang jaminan sesuai barang yang diinginkan. Pemenang lelang bakal diumumkan melalui alamat email yang didaftarkan dalam situs lelang.

Pemenang wajib melakukan pembayaran paling lambat lima hari setelah pelaksanaan. Uang jaminan bakal ludes jika tidak kunjung dibayar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda