kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Kriteria Dewan Pengawas KPK yang Inginkan Presiden Jokowi

Ini Kriteria Dewan Pengawas KPK yang Inginkan Presiden Jokowi

Kamis, 07 November 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo akan memilih Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kriteria yang telah dituntukan. 

Kriteria itu tentu berdasar amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, Kamis (7/11/2019) di Jakarta.

Menurutnya Jokowi sudah mendengarkan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk memilih dewas KPK. Jokowi berjanji akan memilih yang terbaik, kompeten, dan kredibel.

"Kriterianya yang sudah diberikan oleh UU 19 2019 demikian tentu ditambah dengan politik hukum pemerintah. Politik hukum pemerintah adalah anti korupsi. Jadi itulah yang menjadi kriteria yang kemudian diperbincangkan dengan banyak pihak yang diminta pendapatnya," kata Fadjroel Rachman dikutip dari RRI, Kamis (7/11/2019).

Berikut ciri-ciri kriteria dewas yang diamanatkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019:

A. Warga Negara Indonesia (WNI)

B. Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa

C. Sehat jasmani dan rohani

D. Memiliki integritas moral dan keteladanan

E. Berkelakuan baik

F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

G. Berusia paling rendah 55 tahun

H. Berpendidikan paling rendah S1

I. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik

J. Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya 

K. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi dewas

L. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak yang tidak menyetujui adanya dewas KPK dan keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

"Politik hukum pemerintah itu adalah satu menegakkan hukum setegak-tegaknya berarti sesuai dengan peraturan perundangan berlaku atau hukum positif yang berlaku berarti harus menghormati UU 19 tahun 2019 apabila ada keberatan terhadap UU tersebut mohon dimasukkan kedalam forum legal yaitu MK.Jadi kalau ada keberatan dari berbagai pihak mohon dimasukkan kedalam MK," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengharapkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang untuk pertama kalinya akan dipilih dan dan diangkat olehnya, akan diisi orang-orang yang memiliki integritas. 

Saat ini, lanjut Presiden, personel Dewan Pengawas KPK itu masih digodok dalam tim internal. Nanti kalau sudah selesai, Presiden berjanji akan menyampaikannya kepada masyarakat. 

"Nanti, masih bulan Desember. Masih digodok dalam tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan," kata Presiden Jokowi, Rabu (6/11/2019) siang. 

Mengenai pelantikan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi membenarkan akan dilantik bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu bulan Desember mendatang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda