Ini Sebab Presiden Jokowi Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo menolak batalkan UU KPK hasil revisi. (Foto: liputan6)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK).
Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar. Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019). Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Salah satu yang mereka suarakan adalah penolakan pengesahan RUU KPK. Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi seperti dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.
Melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dipastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu. Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menegaskan, UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September. Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia. (km)