kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik, Catat!

Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik, Catat!

Sabtu, 20 Februari 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur melakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Aceh Timur, Aceh, Selasa (10/3/2020). ANTARA FOTO - Syifa Yulinnas


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Foto KTP elektronik Anda sudah tidak terlihat atau rusak? Kabar gembira! sekarang Anda bisa mengganti foto di KTP elektronik lama. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pada prinsipnya KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syarat ini," katanya dalam video singkat yang dilansir di Bisnis, Kamis (18/2/2021).

Pertama, dia menuturkan foto dalam KTP-el warga boleh diganti apabila ada perubahan fisik. Misalnya, pemilik KTP-el dulu belum memakai jilbab sekarang sudah berjilbab.

Kedua, Zudah mengizinkan penggantian foto apabila pemilik sekalian mengganti KTP-el jika sudah rusak. Kerusakan tersebut misalnya, kartu terkelupas atau foto yang tercetak sudah buram.

"Anda bisa sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Dukcapil]," jelasnya.

Dia mengatakan syarat penggantian foto KTP-el sangat mudah. Warga cukup bawa KTP-el lama dan kartu keluarga ke Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah.

"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi. Syaratnya hanya KTP-el lama dan Kartu Keluarga," imbuh Zudan [bisnis.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda