kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Inpres No 1 Tahun 2022 Tentang JKN Tidak Rasional

Inpres No 1 Tahun 2022 Tentang JKN Tidak Rasional

Senin, 21 Februari 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Agus Yusuf.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi tentang Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang didalamnya mengatur syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus layanan administrasi publik.

Perlu diketahui bersama, bahwa melalui Inpres tersebut Presiden menginstruksikan masyarakat wajib memiliki BPJS Kesehatan, dan BPJS ini menjadi syarat dalam mengurus sejumlah sektor layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, Jual Beli Tanah, Daftar Haji dan Umrah, Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat), Pengajuan Izin Usaha, hingga Menerima Bantuan Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan.

Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Agus Yusuf, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kenapa harus dikaitkan antara Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS dengan layanan publik pemerintah, sangat tidak Rasional. Sebagai hak masyarakat yang tidak ada kaitannya jangan dipaksakan, jaminan kesehatan adalah hak mutlak setiap individu rakyat Indonesia yang harus diberikan oleh pemerintah tanpa terkecuali," tegas Agus di Jakarta, Minggu (20/2/2022)

Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H telah menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Apakah pemerintah sudah melalui penelitian akademis tentang kebijakan tersebut, sosialisasi dan opini masyarakat. Jika Inpres No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Diterapkan, maka pemerintah harus hapus iuran BPJS," ungkap Yusuf.

Dia mengutip Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. "Kami mendukung Target seluruh Rakyat Indonesia 100% terdaftar sebagai Anggota BPJS ikut serta dalam program JKN, maka sebaiknya pemerintah juga memberikan subsidi total pembiayaan BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia, jangan paksa rakyat untuk melaksanakan Impres yang tidak rasional, dalam masa pandemi dan merosotnya ekonomi ditambahkan beban kepada masyarakat," imbuhnya.

Intruksi Presiden No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional akan menjadi bumerang Presiden dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam pengelolaan negara yang tidak pro rakyat.

“Kita mengkritisi kebijakan pemerintah bukan individu, maka lebih baik Impres Program JKN dihapuskan atau direvisi, pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan dari Inpres tersebut, semakin membingungkan dan memberatkan dengan ketetapan-ketetapan yang kurang mendasar" pungkasnya. [Rel]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda