kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Intimidasi Wartawan Saat liputan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polisi Minta Maaf

Intimidasi Wartawan Saat liputan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polisi Minta Maaf

Sabtu, 16 Juli 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, tindakan itu menimpa dua jurnalis media daring saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Wawancara itu dilakukan untuk kebutuhan peliputan tragedi polisi tembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Titik intimidasi disebut tidak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan.

Saat tengah melakukan wawancara, kedua jurnalis tersebut didatangi tiga pria berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak yang disebut seperti 'anggota'.

Tiga pria tersebut tiba-tiba mengambil paksa ponsel yang digunakan kedua jurnalis untuk merekam. Rekaman hasil wawancara, beserta foto dan video peliputan di area Kompleks Polri tersebut pun dihapus.

Para pria tanpa identitas tersebut juga memeriksa isi tas kedua jurnalis itu usai merampas dan menghapus hasil peliputan.

Kecaman Dewan Pers, AJI, dan LBH Jakarta

Ketua Komisi Pengaduan Dewan PersYadi Hendriana mengecam tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan saat meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Yadi mengatakan, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers," ujar Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut intimidasi itu di luar perintah institusi Polri.

"Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," papar Yadi.

Selain Dewan Pers, kecaman juga diberikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” kata Afwan.

“Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Senada, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers pun mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus ini. Semua pihak juga diimbau untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Permintaan Maaf Polisi

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permintaan maaf atas intimidasi yang dilakukan anggota polisi terhadap dua jurnalis di sekitar Kompleks Polri, Kamis lalu.

Terkait hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Korps Bhayangkara menyesalkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Pasalnya, aksi tersebut tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.

Menurut dia, Kapolri memiliki komitmen tegas untuk menjadikan Polri sebagai organisasi terbuka dan dapat membangun komunikasi publik dengan baik.

"Saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari Detik maupun CNN," ujar Dedi, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, anggota polisi yang telah melakukan intimidasi kepada dua jurnalis tersebut telah ditangkap dan akan ditindak tegas oleh pihak Provos.

Nanti sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka. "Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas telah ditemukan, dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," ujarnya.(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda