kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Istana Pastikan Jokowi Tak Keluarkan Perpu KPK

Istana Pastikan Jokowi Tak Keluarkan Perpu KPK

Jum`at, 29 November 2019 19:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman. FoInstagram @fajroelrachman


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman memastikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. 

"Tidak ada dong. Kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Pada awal November, Jokowi memastikan tak menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. 

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat, 1 November 2019.

Uji materi terhadap UU KPK yang baru sebelumnya diajukan oleh 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pembacaan putusan pada Kamis kemarin, MK menyatakan gugatan 190 mahasiswa tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan baru para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK adalah salah obyek atau error.

Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 190 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing. Mereka menggugat uji formil UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.

Para pemohon dalam tuntutannya meminta MK untuk memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Jokowi memberhentikan pelantikan anggota KPK, kemudian menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan terakhir menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Im/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda