Itjen Kemendagri Bersama BPKP Lakukan Pengawasan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Font: Ukuran: - +
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. [Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan penggunaan produk dalam negeri di daerah. Hal tersebut sebagaimana dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Pengawasan Implementasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam kesempatan itu menjelaskan langkah konkret yang akan diambil oleh Kemendagri untuk mendorong percepatan pengawasan implementasi P3DN melalui kebijakan Kemendagri.
“Tindak lanjut dari rapat ini, kami akan menyampaikan surat kepada seluruh kepala daerah untuk memerintahkan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) mengkoordinasikan peng-inputan data P3DN dan Inspektur Daerah melakukan reviu keandalan peng-inputan data yang dilakukan UKPBJ,” katanya.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Rapat ini membahas beberapa agenda dalam rangka pengawasan P3DN, yaitu pelaksanaan monitoring terhadap pemerintah daerah secara mingguan, yang akan dimulai pada minggu ke-2 bulan Mei 2022.
Monitoring tersebut bertujuan untuk memperoleh update kebijakan pemerintah daerah terkait P3DN, dan memperoleh nilai komitmen pengadaan produk dalam negeri yang telah direncanakan oleh masing-masing daerah. Selain itu, upaya ini juga untuk memantau progres mingguan realisasi belanja produk dalam negeri terkait pengadaan barang/jasa di setiap pemerintah daerah.
Adapun monitoring dilaksanakan secara daring melalui aplikasi siera.bpkp.go.id/p3dn. Keberadaan aplikasi ini dapat menjadi sarana untuk memberikan rekomendasi dalam mendorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa di masing-masing pemerintah daerah.
Selain Irjen Kemendagri, hadir dalam Rakor tersebut Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Raden Suhartono dan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gatot Pambudhi Poetranto.
Sebagai informasi, pada minggu ke-3 bulan Mei 2022 rencananya akan diselenggarakan kembali Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan, dengan salah satu materinya terkait sosialisasi pengawasan P3DN kepada seluruh pemerintah daerah. [PK]